Jumat, 13 April 2012

PMA


PENANAMAN MODAL ASING
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
          Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (foreign investmen) atau yang sering disingkat PMA merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun ke wilayah suatu Negara lain. Di Indonesia penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman modal asing.
Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu komponen aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, misalnya portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri). Salah satu contoh adalah krisis ekonomi yang terjadi di Asia pada tahun 1997. PMA yang dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis ekonomi di Asia, melainkan faktor pemicunya adalah investasi portofolio.
 Selain itu kita bisa melihat begitu beratnya beban pembayaran bunga yang diderita masyarakat Indonesia akibat utang luar negeri.Sehingga pada masa mendatang sudah dapat dipastikan bahwa PMA diharapkan akan QQmenjadi kunci suksesnya pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA bagi Indonesia (misalnya kesempatan kerja; kenaikan pendapatan; transfer teknologi; stabilitas ekonomi); dan meminimalkan dampak negatif PMA bagi Indonesia(misalnya monopoli oleh perusahaan multinasional; dampak negatif terhadap sosial dan ekonomi; dan degradasi terhadap lingkungan).
Dampak dari PMA terhadap perekonomian suatu negara dapat disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung dari kondisi host countries; tingkat tabungan-investasi domestik; metode yang digunakan dalam PMA (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield investment); sektor-sektor yang terlibat dalam PMA; dan tentunya stabilitas dari host countries. Pada akhirnya diharapkan perlu untuk melakukan penilaian terhadap faktor faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh PMA. Keputusan perusahaan asing dalam melakukan PMA akan didasarkan pada berbagai pertimbangan, misalnya stabilitas politik di host countries, aksesibilitas dan potensial pasar di host countreis, repatriasi keuntungan untuk kepentingan investor asing, dan terdapatnya infrastruktur yang memadai di host countries. Privatisasi dan deregulasi merupakan faktor kunci untuk menarik PMA.
B. METODE DALAM PENANAMAN MODAL ASING (Foreign Investement)
1. Penanaman Modal Asing Secara langsung
Penanaman modal asing dalam arti sempit, yang dimaksudkan adalah modal penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah penanaman modal asing seperti inilah yang amat sering digunakan dan diartikan dalam praktek.
2. Penanaman Modal secara tidak Langsung
PMA model ini dilakukan dengan jalan membeli saham-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market) melalui pasar modal yakni melalui bursa-bursa saham.
3. Penanaman modal lewat pemberian pinjaman
PMA model ini dilakukan dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak asing kepada perusahaan -perusahaan domestik dalam bentuk loan, bonds, notes dan sebagainya.
4. Penanaman modal asing kotraktual
Dilakukan dengan hanya mengandalkan ikatan kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestic. misalnya, kontrak tentan bantuan teknis/manajemen, lisensi, agency, dan lain-lain.
Paling tidak, secara teoritis Indonesia seharusnya dapat menjadi Negara tempat penanaman modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan – keunggulan komparatif sebagai berikut :
1. Memiliki sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas bumi, pertambangan, hasil hutan dan hasil laut).
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera

C. PROSES PENDIRIAN PT. PMA
Dilihat dari penanaman modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat digolong-golongkan ke dalam 3 (tiga) macam perusahaan sebagai berikut :
1. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
2. perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN)
3. Perusahaan Non-PMA-PMDN.
 Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap penjajakan dan negosiasi
2. Tahap Pembuatan MOU (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
8. Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
          Berikut ini penjelasannya bagi masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Penjajakan dan Negosiasi
Biasanya pihak asing yang ingin menanamkan modalnya di suatu Negara akan melakukan penjajakan dan negosiasi dengan partner usahanya di Negara yang bersangkutan. Inilah tahap yang paling awal dari suatu proses penanaman modal asing tersebut.
2. Tahap Pembuatan MOU
Setelah adanya penjajakan dan menemukan parter usaha yang cocok, maka biasanya mulailah dipikirkan untuk menandatangani suatu kontak pendahuluan untuk suatu perusahaan joint venture. Kontrak pendahuluan tersebut sering disebut dengan Memorandum of Understading, disingkat dengan MOU.
3. Tahap Penandatanganan Kontrak Join Venture
Suatu kontrak yang komprehensif tentang penanaman modal asing perlu dipikirkan agar para pihak tahu apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Inilah yang disebut dengan kontrak joint venture atau kontrak penanaman modal asing.
4. Tahap Mendapat Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pihak juga harus memproses suatu izin penanaman moal asing dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini diproses kepada atau melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) atau departemen pemerintah lainnya. Untuk mendapatkan kepastian bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sesuai dengan policy pemerintah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. adapun dokumen yang diperlukan : 
a.    Foto copy JVA atau MOU para pendiri.
b.    Foto copy Pasport dan Power of Attorney (bagi WNA).
c.    Foto copy KTP dan NPWP (bagi NPWP).
d.   Foto copy Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya, NPWP, Domisili, SIUP, dan persetujuan Komisaris/RUPS (bagi badan Hukum PT).
e.    Surat Kuasa Pengurusan dan Pengambilan SK BKPM.
f.    Data alamat/domisili PT.PMA yang jelas.
g.    Mengisi formulir pendaftaran (rangkap 2).
h.    Maksud dan tujuan PT.PMA (dalam hal ini PT.PMA bergerak dalam bidang pendidikan murni, harus ada rekomendasi dari Dep.Dik.Nas).
i.     Data kegiatan usaha PT.PMA.
j.     Susunan Direksi dan Komisaris PT. PMA.
k.    Susunan pemegang saham PT.PMA.
l.     Jumlah modal dasar (dalam dollar dan rupiah).
m.  Nilai nominal saham dan prosentase bagian masing-masing pemegang saham (dalam dollar dan rupiah).
n.    Jumlah modal pinjaman.
o.    Jumlah produksi yang dihasilkan per bulan.
p.    Nilai benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing.
Setelah izin diberikan, maka untuk memulai pendirian suatu PT PMA, terlebih dahulu harus dibuat akta pendirian pada notaris seperti layaknya pendirian suatu Perseroan Terbatas. Penandatanganan Akta Pendirian PT.PMA dengan menyertakan bukti setor modal.
6. Tahap Pengesahan Perusahaan oleh Menteri Kehakiman
Akta pendirian PT PMA yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman agar PT tersebut memperoleh statusnya sebagai suatu badan hukum.
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
Seperti yang berlaku untuk PT biasa, maka untuk akta pendirian dari PT PMA juga didaftarkan dalam daftar perusahaan yang disediakan khusus untuk itu dan mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengurusan SIUP.
8. Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Tahap selanjutnya adalah bahwa akta pendirian, yang didalamnya terdapat anggaran dasar perusahaan harus diumumkan dalam tambahan berita Negara agar public mengetahui keberadaan PT PMA tersebut. Cek Nama PT di Dep.Keh melalui SISMINBAKUM.
D. TAHAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PMA
1.    Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.    Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.    Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan. Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.    Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .
5.    Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6.    Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya +  2 minggu.
7.    Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan

E. PEMBENTUKAN BADAN HUKUM PMA

Penanaman modal asing tentu meminta kepastian hukum bila melakukan investasi disuatu negera. Kepastian hukum memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha asing dalam melakukan kegiatan usahanya, bila yang terjadi sebaliknya mereka tidak akan memilih negara tersebut sebagai tempat berinvestasi. Di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negera RI (pasal 5 ayat 2, UU No.25 tahun 2007). Dengan kata lain penanaman modal asing tidak di izinkan melakukan usaha sebelum terbentuknya badan hukum Indonesia.
Proses pembentukan badan hukum Indonesia oleh penanaman modal asing (pma) dapat dilakukan dengan dua cara pertama penanaman modal asing langsung membuat akta pendirian perusahaan pma kemudian dimintakan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM, cara ini praktis namun kemungkinan terjadi kekeliruan dalam memilih bidang usaha yang diatur dalam Perpres No.36 tahun 2010 tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan karena tidak semua bidang usaha terbuka bagi pma, seandainya terbukapun masih ada peryaratan lain seperti pembatasan kepemilikan saham asing. Setelah akta perusahaan pma disahkan pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran atau izin prinsip penanaman modal asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan kebutuhannya. Pengajuan pma harus diajukan kepada BKPM tidak dapat di ajukan ke Provinsi, Kabupaten atau Kota karena pma merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan pasal 30 ayat 7 hurup e UU No.25 tahun 2007.
Sedangkan cara kedua pembentukan badan hukum Indonesia PMA pengusaha mengajukan terlebih dahulu pendaftaran penanaman modal asing dan setelah memperoleh pendaftaran penanaman modal asing dilakukan pembuatan akta pendirian perseroan (PT) berbadan hukum Indonesia yang harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM sesuai UU No.40 tahun 2007 tetang perseroan terbatas (PT).
Bagi penanaman modal asing yang telah memiliki pendaftaran penanaman modal asing dari BKPM ditetapkan batas waktu paling lama merealisasikan pembentukan badan hukum sebagaimana tertera pada pendaftaran yaitu enam bulan sejak dikeluarkan pendafataran pma. Apabila dalam jangka waktu enam bulan (6 bulan) sejak tanggal diterbitkannya pendaftaran badan hukum Indonesia belum terbentuk maka pendaftaran pma yang dimiliki batal demi hukum (Pasal 16 ayat 3 Perka BKPM No.12 tahun 2009). Tujuan pembatasan pemberlakuan pendaftaran pma untuk mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan betul betul merealisasikan penanaman modalnya. Pada waktu yang lalu karena tidak ada pembatasan waktu akibatnya pma yang sudah memiliki persetujuan penanaman modal bertahun-tahun tidak membentuk badan hukum yang kadang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Mengapa pendaftaran diperlukan karena merupakan acuan dalam menetapkan jenis usaha pma di akta pendirian perusahaan dan bidang usahanya tidak boleh berbeda dengan bidang usaha pendaftaran pma baik dari segi nomenkaltur dan kode kalisifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) tahun 2009 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia. Pendaftaran yang sudah kadaluarsa bila kemudian di mintakan pendaftaran penanaman modal kembali bisa saja terjadi bidang yang diminta semula terbuka menjadi tertutup karena adanya kebijakan baru maka bidang terbut tidak di izinkan lagi. Atau sebelum jangka waktu enam bula habis perusahaan belum mengimplementasikan usahanya dan bidang usaha yang terbuka kemudian menjadi tertutup maka bidang yang semula di izinkan tidak di izinkan lagi diusahakan.


Studi Kasus
Posted on Juli 22, 2008 by binchoutan
Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.
STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”
Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kasus Sengketa
Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.
Permasalahan Hukum
1. Apakah yang menjadi permasalahan pokok pada pengajuan gugatan oleh AMCO terhadap Pemerintah Indonesia c.q BKPM dalam perkara Hotel Kartika Plaza di Indonesia?
2. Dalam hal apa dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM?
3. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penanaman modal asing ini dengan ketentuan ICSID?
Kasus Posisi
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia.
Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.
Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi dan Saran
Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.
Untuk menghilangkan kesan yang buruk terhadap setiap tindakan yang diambil dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa penanaman modal asing sebaiknya kita terus meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penanaman modal, baik hukum nasional maupun aturan – aturan yang dipakai secara internasional.



Daftar Pustaka
10. Fuadi, Munir.2008. Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung

1 komentar: