PENANAMAN MODAL ASING
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Yang dimaksud dengan penanaman modal
asing (foreign investmen) atau yang sering disingkat PMA merupakan suatu
tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi
modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun ke wilayah suatu Negara
lain. Di Indonesia penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam
perundang-undangan tentang penanaman modal asing.
Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu komponen aliran
modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif
stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya,
misalnya portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya
adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang
(seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya
utang luar negeri). Salah satu contoh adalah krisis ekonomi yang terjadi di
Asia pada tahun 1997. PMA yang dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya
krisis ekonomi di Asia, melainkan faktor pemicunya adalah investasi portofolio.
Selain itu kita bisa
melihat begitu beratnya beban pembayaran bunga yang diderita masyarakat
Indonesia akibat utang luar negeri.Sehingga pada masa mendatang sudah dapat
dipastikan bahwa PMA diharapkan akan QQmenjadi kunci suksesnya pembangunan di
Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang
adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita
adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA
yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA
bagi Indonesia (misalnya kesempatan kerja; kenaikan pendapatan; transfer
teknologi; stabilitas ekonomi); dan meminimalkan dampak negatif PMA bagi
Indonesia(misalnya monopoli oleh perusahaan multinasional; dampak negatif
terhadap sosial dan ekonomi; dan degradasi terhadap lingkungan).
Dampak dari PMA terhadap perekonomian suatu negara dapat
disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung
dari kondisi host countries; tingkat tabungan-investasi domestik; metode yang
digunakan dalam PMA (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield
investment); sektor-sektor yang terlibat dalam PMA; dan tentunya stabilitas
dari host countries. Pada akhirnya diharapkan perlu untuk melakukan penilaian
terhadap faktor faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh PMA. Keputusan
perusahaan asing dalam melakukan PMA akan didasarkan pada berbagai
pertimbangan, misalnya stabilitas politik di host countries, aksesibilitas dan
potensial pasar di host countreis, repatriasi keuntungan untuk kepentingan
investor asing, dan terdapatnya infrastruktur yang memadai di host countries.
Privatisasi dan deregulasi merupakan faktor kunci untuk menarik PMA.
B. METODE DALAM PENANAMAN MODAL ASING (Foreign Investement)
1. Penanaman Modal Asing
Secara langsung
Penanaman modal asing dalam
arti sempit, yang dimaksudkan adalah modal penanaman asing yang dilakukan dengan
mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar
modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat
badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah
penanaman modal asing seperti inilah yang amat sering digunakan dan diartikan
dalam praktek.
2. Penanaman Modal secara
tidak Langsung
PMA model ini dilakukan
dengan jalan membeli saham-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat
pasar modal (Capital Market) melalui pasar modal yakni melalui
bursa-bursa saham.
3. Penanaman modal lewat
pemberian pinjaman
PMA model ini dilakukan
dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak asing kepada perusahaan -perusahaan
domestik dalam bentuk loan, bonds, notes dan sebagainya.
4. Penanaman modal asing
kotraktual
Dilakukan dengan hanya
mengandalkan ikatan kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak
asing dengan perusahaan domestic. misalnya, kontrak tentan bantuan
teknis/manajemen, lisensi, agency, dan lain-lain.
Paling tidak, secara teoritis
Indonesia seharusnya dapat menjadi Negara tempat penanaman modal asing yang
baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki modal asing yang baik. Hal
ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan – keunggulan komparatif
sebagai berikut :
1. Memiliki sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak,
gas bumi, pertambangan, hasil hutan dan hasil laut).
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera
C. PROSES
PENDIRIAN PT. PMA
Dilihat dari penanaman
modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat digolong-golongkan ke
dalam 3 (tiga) macam perusahaan sebagai berikut :
1. Perusahaan Penanaman Modal
Asing (PT PMA)
2. perusahaan Penanaman Modal
dalam Negeri (PT PMDN)
3. Perusahaan Non-PMA-PMDN.
Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap
penjajakan dan negosiasi
2. Tahap Pembuatan MOU (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
2. Tahap Pembuatan MOU (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
8.
Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Berikut ini penjelasannya bagi masing-masing kategori
tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Penjajakan dan
Negosiasi
Biasanya pihak asing yang
ingin menanamkan modalnya di suatu Negara akan melakukan penjajakan dan
negosiasi dengan partner usahanya di Negara yang bersangkutan. Inilah tahap
yang paling awal dari suatu proses penanaman modal asing tersebut.
2. Tahap Pembuatan MOU
Setelah adanya penjajakan dan
menemukan parter usaha yang cocok, maka biasanya mulailah dipikirkan untuk
menandatangani suatu kontak pendahuluan untuk suatu perusahaan joint venture.
Kontrak pendahuluan tersebut sering disebut dengan Memorandum of Understading,
disingkat dengan MOU.
3. Tahap Penandatanganan
Kontrak Join Venture
Suatu kontrak yang
komprehensif tentang penanaman modal asing perlu dipikirkan agar para pihak
tahu apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Inilah yang disebut dengan
kontrak joint venture atau kontrak penanaman modal asing.
4. Tahap Mendapat Izin
Penanaman Modal Asing (PMA)
Para
pihak juga harus memproses suatu izin penanaman moal asing dari pihak yang
berwenang. Dalam hal ini diproses kepada atau melalui Badan Koordinasi
Penanaman Modal Asing (BKPM) atau departemen pemerintah lainnya. Untuk
mendapatkan kepastian bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sesuai dengan
policy pemerintah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. adapun dokumen yang diperlukan :
a.
Foto copy JVA atau MOU para pendiri.
b.
Foto copy Pasport dan Power of Attorney
(bagi WNA).
c.
Foto copy KTP dan NPWP (bagi NPWP).
d.
Foto copy Anggaran Dasar beserta
perubahan-perubahannya, NPWP, Domisili, SIUP, dan persetujuan Komisaris/RUPS
(bagi badan Hukum PT).
e.
Surat Kuasa Pengurusan dan Pengambilan SK
BKPM.
f.
Data alamat/domisili PT.PMA yang jelas.
g.
Mengisi formulir pendaftaran (rangkap 2).
h.
Maksud dan tujuan PT.PMA (dalam hal ini
PT.PMA bergerak dalam bidang pendidikan murni, harus ada rekomendasi dari
Dep.Dik.Nas).
i.
Data kegiatan usaha PT.PMA.
j.
Susunan Direksi dan Komisaris PT. PMA.
k.
Susunan pemegang saham PT.PMA.
l.
Jumlah modal dasar (dalam dollar dan
rupiah).
m.
Nilai nominal saham dan prosentase bagian
masing-masing pemegang saham (dalam dollar dan rupiah).
n.
Jumlah modal pinjaman.
o.
Jumlah produksi yang dihasilkan per bulan.
p. Nilai
benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).
5. Tahap Pembuatan Akta
Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing.
Setelah izin diberikan, maka untuk memulai pendirian
suatu PT PMA, terlebih dahulu harus dibuat akta pendirian pada notaris seperti
layaknya pendirian suatu Perseroan Terbatas. Penandatanganan
Akta Pendirian PT.PMA dengan menyertakan bukti setor modal.
6. Tahap
Pengesahan Perusahaan oleh Menteri Kehakiman
Akta pendirian
PT PMA yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman agar PT tersebut memperoleh statusnya sebagai suatu badan
hukum.
7. Tahap
Pendaftaran Perusahaan
Seperti yang berlaku untuk PT biasa, maka untuk akta
pendirian dari PT PMA juga didaftarkan dalam daftar perusahaan yang disediakan
khusus untuk itu dan mengurus NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) dan Pengurusan SIUP.
8. Tahap
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Tahap
selanjutnya adalah bahwa akta pendirian, yang didalamnya terdapat anggaran
dasar perusahaan harus diumumkan dalam tambahan berita Negara agar public
mengetahui keberadaan PT PMA tersebut. Cek Nama PT di
Dep.Keh melalui SISMINBAKUM.
D. TAHAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PMA
1.
Setelah
Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan
catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.
Salinan
Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan
akta.
3.
Pengurusan
Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa
sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA
tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan. Waktunya
+ 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi
usaha.
4.
Pembukaan
rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang
tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada
Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada
Departemen Kehakiman RI .
5.
Pengajuan
pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6.
Setelah
keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya +
2 minggu.
7.
Setelah
semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan
E.
PEMBENTUKAN BADAN HUKUM PMA
Penanaman modal asing tentu meminta
kepastian hukum bila melakukan investasi disuatu negera. Kepastian hukum
memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha asing dalam melakukan kegiatan
usahanya, bila yang terjadi sebaliknya mereka tidak akan memilih negara
tersebut sebagai tempat berinvestasi. Di Indonesia dalam rangka memberikan
perlindungan hukum penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas
(PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negera RI (pasal 5
ayat 2, UU No.25 tahun 2007). Dengan kata lain penanaman modal asing tidak di
izinkan melakukan usaha sebelum terbentuknya badan hukum Indonesia.
Proses pembentukan badan hukum Indonesia
oleh penanaman modal asing (pma) dapat dilakukan dengan dua cara pertama
penanaman modal asing langsung membuat akta pendirian perusahaan pma kemudian
dimintakan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM, cara ini praktis namun kemungkinan
terjadi kekeliruan dalam memilih bidang usaha yang diatur dalam Perpres No.36
tahun 2010 tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan
karena tidak semua bidang usaha terbuka bagi pma, seandainya terbukapun masih
ada peryaratan lain seperti pembatasan kepemilikan saham asing. Setelah akta
perusahaan pma disahkan pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran atau izin
prinsip penanaman modal asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai
dengan kebutuhannya. Pengajuan pma harus diajukan kepada BKPM tidak dapat di
ajukan ke Provinsi, Kabupaten atau Kota karena pma merupakan kewenangan
pemerintah pusat berdasarkan pasal 30 ayat 7 hurup e UU No.25 tahun 2007.
Sedangkan cara kedua pembentukan badan hukum
Indonesia PMA pengusaha mengajukan terlebih dahulu pendaftaran penanaman modal
asing dan setelah memperoleh pendaftaran penanaman modal asing dilakukan
pembuatan akta pendirian perseroan (PT) berbadan hukum Indonesia yang harus
mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM sesuai UU No.40 tahun 2007 tetang
perseroan terbatas (PT).
Bagi penanaman modal asing yang telah
memiliki pendaftaran penanaman modal asing dari BKPM ditetapkan batas waktu
paling lama merealisasikan pembentukan badan hukum sebagaimana tertera pada pendaftaran
yaitu enam bulan sejak dikeluarkan pendafataran pma. Apabila dalam jangka waktu
enam bulan (6 bulan) sejak tanggal diterbitkannya pendaftaran badan hukum
Indonesia belum terbentuk maka pendaftaran pma yang dimiliki batal demi hukum
(Pasal 16 ayat 3 Perka BKPM No.12 tahun 2009). Tujuan pembatasan pemberlakuan
pendaftaran pma untuk mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan betul betul
merealisasikan penanaman modalnya. Pada waktu yang lalu karena tidak ada
pembatasan waktu akibatnya pma yang sudah memiliki persetujuan penanaman modal
bertahun-tahun tidak membentuk badan hukum yang kadang tidak diketahui lagi
keberadaannya.
Mengapa pendaftaran diperlukan karena
merupakan acuan dalam menetapkan jenis usaha pma di akta pendirian perusahaan
dan bidang usahanya tidak boleh berbeda dengan bidang usaha pendaftaran pma
baik dari segi nomenkaltur dan kode kalisifikasi baku lapangan usaha Indonesia
(KLBI) tahun 2009 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia.
Pendaftaran yang sudah kadaluarsa bila kemudian di mintakan pendaftaran
penanaman modal kembali bisa saja terjadi bidang yang diminta semula terbuka
menjadi tertutup karena adanya kebijakan baru maka bidang terbut tidak di
izinkan lagi. Atau sebelum jangka waktu enam bula habis perusahaan belum mengimplementasikan
usahanya dan bidang usaha yang terbuka kemudian menjadi tertutup maka bidang
yang semula di izinkan tidak di izinkan lagi diusahakan.
Studi Kasus
Posted on Juli
22, 2008 by binchoutan
Melanjutkan
dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian
Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk
perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID
(International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini
hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID
yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan
waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.
STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”
Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia
(ICSID Case No. ARB/81/1)
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
a. Penggugat : AMCO yang
membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
b. Tergugat : Pemerintah
Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kasus Sengketa
Pencabutan
izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula
diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi
tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Tuntutan
diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC,
Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15
Januari 1981.
Permasalahan Hukum
1. Apakah yang menjadi
permasalahan pokok pada pengajuan gugatan oleh AMCO terhadap Pemerintah
Indonesia c.q BKPM dalam perkara Hotel Kartika Plaza di Indonesia?
2. Dalam hal apa dan
bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM?
3. Bagaimana kesesuaian
langkah penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penanaman modal asing ini
dengan ketentuan ICSID?
Kasus Posisi
Kasus
sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza
Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang
putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan
pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia
sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing
yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan
America Development dan PT. Amco Indonesia.
Dalam
tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari
permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment)
tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta
sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin
penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas
putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk
membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal
selfhelp) terhadap penanaman modal asing.
Putusan
tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap
dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu
sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.
Ketiga
badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase
ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak
wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia.
Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman
modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi dan Saran
Dengan
melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah
Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute”
pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia
c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui
arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan
kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini
menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun
dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu
pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman
modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin
dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal
dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur
dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau
izin penanaman modal asing itu.
Untuk
menghilangkan kesan yang buruk terhadap setiap tindakan yang diambil dalam
menyelesaikan perselisihan atau sengketa penanaman modal asing sebaiknya kita
terus meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan tentang hukum yang
berkaitan dengan penyelesaian sengketa penanaman modal, baik hukum nasional
maupun aturan – aturan yang dipakai secara internasional.
Daftar Pustaka
10.
Fuadi, Munir.2008. Pengantar Hukum Bisnis, Citra
Aditya Bakti, Bandung
numpang sedot ya...
BalasHapustq