Jumat, 13 April 2012

Perusahaan Go Public


Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
            Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
B. Pengertian Perusahaan Tertutup dan Terbuka
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
            Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.

C. Pengertian Pasar Modal
            Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

D. Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1. Surat Pengakuan utang
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain

E. Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan hukum
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3. Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga   penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7. Sebagai pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi perorangan

F. Penegakan Hukum Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
Tujuannya adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

G. Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
    d. Road show
   e. Penjatahan di Pasar Modal
   f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.


3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
H. Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
2) Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
I. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Plus Minus suatu perusahaan untuk Go-Public
Plus:
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
Syarat-syaratnya sbb:
1) Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
2) Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik yang terdaftar di BAPEPAM
3) menjual sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih kecil) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.


Minus
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan ```manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang diregulasi oleh BAPEPAM.


Daftar Pustaka








PMA


PENANAMAN MODAL ASING
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
          Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (foreign investmen) atau yang sering disingkat PMA merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan investasi modal dengan motif untuk berbisnis dalam bentuk apapun ke wilayah suatu Negara lain. Di Indonesia penanaman modal asing ini pada prinsipnya diatur dalam perundang-undangan tentang penanaman modal asing.
Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu komponen aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, misalnya portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri). Salah satu contoh adalah krisis ekonomi yang terjadi di Asia pada tahun 1997. PMA yang dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis ekonomi di Asia, melainkan faktor pemicunya adalah investasi portofolio.
 Selain itu kita bisa melihat begitu beratnya beban pembayaran bunga yang diderita masyarakat Indonesia akibat utang luar negeri.Sehingga pada masa mendatang sudah dapat dipastikan bahwa PMA diharapkan akan QQmenjadi kunci suksesnya pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA bagi Indonesia (misalnya kesempatan kerja; kenaikan pendapatan; transfer teknologi; stabilitas ekonomi); dan meminimalkan dampak negatif PMA bagi Indonesia(misalnya monopoli oleh perusahaan multinasional; dampak negatif terhadap sosial dan ekonomi; dan degradasi terhadap lingkungan).
Dampak dari PMA terhadap perekonomian suatu negara dapat disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung dari kondisi host countries; tingkat tabungan-investasi domestik; metode yang digunakan dalam PMA (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield investment); sektor-sektor yang terlibat dalam PMA; dan tentunya stabilitas dari host countries. Pada akhirnya diharapkan perlu untuk melakukan penilaian terhadap faktor faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh PMA. Keputusan perusahaan asing dalam melakukan PMA akan didasarkan pada berbagai pertimbangan, misalnya stabilitas politik di host countries, aksesibilitas dan potensial pasar di host countreis, repatriasi keuntungan untuk kepentingan investor asing, dan terdapatnya infrastruktur yang memadai di host countries. Privatisasi dan deregulasi merupakan faktor kunci untuk menarik PMA.
B. METODE DALAM PENANAMAN MODAL ASING (Foreign Investement)
1. Penanaman Modal Asing Secara langsung
Penanaman modal asing dalam arti sempit, yang dimaksudkan adalah modal penanaman asing yang dilakukan dengan mana pihak asing atau perusahaan asing membeli langsung (tanpa lewat pasar modal) saham perusahaan nasional atau mendirikan perusahaan baru, baik lewat badan koordinasi penanaman modal (BKPM) atau lewat departemen lain. Istilah penanaman modal asing seperti inilah yang amat sering digunakan dan diartikan dalam praktek.
2. Penanaman Modal secara tidak Langsung
PMA model ini dilakukan dengan jalan membeli saham-saham perusahaan nasional oleh pihak asing lewat pasar modal (Capital Market) melalui pasar modal yakni melalui bursa-bursa saham.
3. Penanaman modal lewat pemberian pinjaman
PMA model ini dilakukan dengan jalan memberikan pinjaman oleh pihak asing kepada perusahaan -perusahaan domestik dalam bentuk loan, bonds, notes dan sebagainya.
4. Penanaman modal asing kotraktual
Dilakukan dengan hanya mengandalkan ikatan kontraktual, yakni dengan mengadakan kontrak oleh pihak asing dengan perusahaan domestic. misalnya, kontrak tentan bantuan teknis/manajemen, lisensi, agency, dan lain-lain.
Paling tidak, secara teoritis Indonesia seharusnya dapat menjadi Negara tempat penanaman modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki modal asing yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan – keunggulan komparatif sebagai berikut :
1. Memiliki sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak, gas bumi, pertambangan, hasil hutan dan hasil laut).
2. Pasar dalam negeri luas, penduduk lebih dari 200juta jiwa
3. Upah buruh yang relatif murah
4. Kebijakan buruh yang kondusif
5. Kebijakan rezim devisa bebas
6. Letak strategis antara 2 (dua) benua dan dua Samudera

C. PROSES PENDIRIAN PT. PMA
Dilihat dari penanaman modalnya, suatu perusahaan terbatas di Indonesia dapat digolong-golongkan ke dalam 3 (tiga) macam perusahaan sebagai berikut :
1. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA)
2. perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN)
3. Perusahaan Non-PMA-PMDN.
 Proses pendirian suatu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap penjajakan dan negosiasi
2. Tahap Pembuatan MOU (Memorandum of understanding)
3. Tahap penandatanganan kontrak Joint Venture
4. Tahap mendapat Izin Penanaman Modal Asing
5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
6. Pengesahan oleh menteri kehakiman
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
8. Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
          Berikut ini penjelasannya bagi masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Tahap Penjajakan dan Negosiasi
Biasanya pihak asing yang ingin menanamkan modalnya di suatu Negara akan melakukan penjajakan dan negosiasi dengan partner usahanya di Negara yang bersangkutan. Inilah tahap yang paling awal dari suatu proses penanaman modal asing tersebut.
2. Tahap Pembuatan MOU
Setelah adanya penjajakan dan menemukan parter usaha yang cocok, maka biasanya mulailah dipikirkan untuk menandatangani suatu kontak pendahuluan untuk suatu perusahaan joint venture. Kontrak pendahuluan tersebut sering disebut dengan Memorandum of Understading, disingkat dengan MOU.
3. Tahap Penandatanganan Kontrak Join Venture
Suatu kontrak yang komprehensif tentang penanaman modal asing perlu dipikirkan agar para pihak tahu apa-apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Inilah yang disebut dengan kontrak joint venture atau kontrak penanaman modal asing.
4. Tahap Mendapat Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pihak juga harus memproses suatu izin penanaman moal asing dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini diproses kepada atau melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) atau departemen pemerintah lainnya. Untuk mendapatkan kepastian bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sesuai dengan policy pemerintah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. adapun dokumen yang diperlukan : 
a.    Foto copy JVA atau MOU para pendiri.
b.    Foto copy Pasport dan Power of Attorney (bagi WNA).
c.    Foto copy KTP dan NPWP (bagi NPWP).
d.   Foto copy Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya, NPWP, Domisili, SIUP, dan persetujuan Komisaris/RUPS (bagi badan Hukum PT).
e.    Surat Kuasa Pengurusan dan Pengambilan SK BKPM.
f.    Data alamat/domisili PT.PMA yang jelas.
g.    Mengisi formulir pendaftaran (rangkap 2).
h.    Maksud dan tujuan PT.PMA (dalam hal ini PT.PMA bergerak dalam bidang pendidikan murni, harus ada rekomendasi dari Dep.Dik.Nas).
i.     Data kegiatan usaha PT.PMA.
j.     Susunan Direksi dan Komisaris PT. PMA.
k.    Susunan pemegang saham PT.PMA.
l.     Jumlah modal dasar (dalam dollar dan rupiah).
m.  Nilai nominal saham dan prosentase bagian masing-masing pemegang saham (dalam dollar dan rupiah).
n.    Jumlah modal pinjaman.
o.    Jumlah produksi yang dihasilkan per bulan.
p.    Nilai benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

5. Tahap Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing.
Setelah izin diberikan, maka untuk memulai pendirian suatu PT PMA, terlebih dahulu harus dibuat akta pendirian pada notaris seperti layaknya pendirian suatu Perseroan Terbatas. Penandatanganan Akta Pendirian PT.PMA dengan menyertakan bukti setor modal.
6. Tahap Pengesahan Perusahaan oleh Menteri Kehakiman
Akta pendirian PT PMA yang telah dibuat oleh notaris tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman agar PT tersebut memperoleh statusnya sebagai suatu badan hukum.
7. Tahap Pendaftaran Perusahaan
Seperti yang berlaku untuk PT biasa, maka untuk akta pendirian dari PT PMA juga didaftarkan dalam daftar perusahaan yang disediakan khusus untuk itu dan mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengurusan SIUP.
8. Tahap Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Tahap selanjutnya adalah bahwa akta pendirian, yang didalamnya terdapat anggaran dasar perusahaan harus diumumkan dalam tambahan berita Negara agar public mengetahui keberadaan PT PMA tersebut. Cek Nama PT di Dep.Keh melalui SISMINBAKUM.
D. TAHAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PMA
1.    Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.    Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.    Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya + 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan. Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.    Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada     Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen     Kehakiman RI .
5.    Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6.    Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya. Waktunya +  2 minggu.
7.    Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya. Waktunya + 3 bulan

E. PEMBENTUKAN BADAN HUKUM PMA

Penanaman modal asing tentu meminta kepastian hukum bila melakukan investasi disuatu negera. Kepastian hukum memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha asing dalam melakukan kegiatan usahanya, bila yang terjadi sebaliknya mereka tidak akan memilih negara tersebut sebagai tempat berinvestasi. Di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negera RI (pasal 5 ayat 2, UU No.25 tahun 2007). Dengan kata lain penanaman modal asing tidak di izinkan melakukan usaha sebelum terbentuknya badan hukum Indonesia.
Proses pembentukan badan hukum Indonesia oleh penanaman modal asing (pma) dapat dilakukan dengan dua cara pertama penanaman modal asing langsung membuat akta pendirian perusahaan pma kemudian dimintakan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM, cara ini praktis namun kemungkinan terjadi kekeliruan dalam memilih bidang usaha yang diatur dalam Perpres No.36 tahun 2010 tentang bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan karena tidak semua bidang usaha terbuka bagi pma, seandainya terbukapun masih ada peryaratan lain seperti pembatasan kepemilikan saham asing. Setelah akta perusahaan pma disahkan pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran atau izin prinsip penanaman modal asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan kebutuhannya. Pengajuan pma harus diajukan kepada BKPM tidak dapat di ajukan ke Provinsi, Kabupaten atau Kota karena pma merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan pasal 30 ayat 7 hurup e UU No.25 tahun 2007.
Sedangkan cara kedua pembentukan badan hukum Indonesia PMA pengusaha mengajukan terlebih dahulu pendaftaran penanaman modal asing dan setelah memperoleh pendaftaran penanaman modal asing dilakukan pembuatan akta pendirian perseroan (PT) berbadan hukum Indonesia yang harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM sesuai UU No.40 tahun 2007 tetang perseroan terbatas (PT).
Bagi penanaman modal asing yang telah memiliki pendaftaran penanaman modal asing dari BKPM ditetapkan batas waktu paling lama merealisasikan pembentukan badan hukum sebagaimana tertera pada pendaftaran yaitu enam bulan sejak dikeluarkan pendafataran pma. Apabila dalam jangka waktu enam bulan (6 bulan) sejak tanggal diterbitkannya pendaftaran badan hukum Indonesia belum terbentuk maka pendaftaran pma yang dimiliki batal demi hukum (Pasal 16 ayat 3 Perka BKPM No.12 tahun 2009). Tujuan pembatasan pemberlakuan pendaftaran pma untuk mengontrol dan memastikan bahwa perusahaan betul betul merealisasikan penanaman modalnya. Pada waktu yang lalu karena tidak ada pembatasan waktu akibatnya pma yang sudah memiliki persetujuan penanaman modal bertahun-tahun tidak membentuk badan hukum yang kadang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Mengapa pendaftaran diperlukan karena merupakan acuan dalam menetapkan jenis usaha pma di akta pendirian perusahaan dan bidang usahanya tidak boleh berbeda dengan bidang usaha pendaftaran pma baik dari segi nomenkaltur dan kode kalisifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) tahun 2009 yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia. Pendaftaran yang sudah kadaluarsa bila kemudian di mintakan pendaftaran penanaman modal kembali bisa saja terjadi bidang yang diminta semula terbuka menjadi tertutup karena adanya kebijakan baru maka bidang terbut tidak di izinkan lagi. Atau sebelum jangka waktu enam bula habis perusahaan belum mengimplementasikan usahanya dan bidang usaha yang terbuka kemudian menjadi tertutup maka bidang yang semula di izinkan tidak di izinkan lagi diusahakan.


Studi Kasus
Posted on Juli 22, 2008 by binchoutan
Melanjutkan dari tulisan sebelumnya tentang Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif atau di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase, untuk perselisihan atau sengketa penanaman modal, akan diselesaikan melalui ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Tulisan kali ini hanya sekilas studi kasus yang melibatkan Indonesia dilembaga arbitrase ICSID yaitu pada kasus “AMCO vs Republik Indonesia”. Penyelesaian kasus ini memakan waktu bertahun – tahun lamanya dan juga biaya.
STUDI KASUS “AMCO vs Republic of Indonesia”
Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/81/1)
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
a. Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
b. Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Kasus Sengketa
Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Tuntutan diajukan kepada lembaga arbitrase ICSID yang bertempat di Washington DC, Amerika Serikat oleh para investor yang membentuk konsorsium pada tanggal 15 Januari 1981.
Permasalahan Hukum
1. Apakah yang menjadi permasalahan pokok pada pengajuan gugatan oleh AMCO terhadap Pemerintah Indonesia c.q BKPM dalam perkara Hotel Kartika Plaza di Indonesia?
2. Dalam hal apa dan bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM?
3. Bagaimana kesesuaian langkah penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan penanaman modal asing ini dengan ketentuan ICSID?
Kasus Posisi
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia.
Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama.
Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi dan Saran
Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.
Untuk menghilangkan kesan yang buruk terhadap setiap tindakan yang diambil dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa penanaman modal asing sebaiknya kita terus meningkatkan pemahaman serta memperluas wawasan tentang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa penanaman modal, baik hukum nasional maupun aturan – aturan yang dipakai secara internasional.



Daftar Pustaka
10. Fuadi, Munir.2008. Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung