Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan
saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT.
Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi
Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
B. Pengertian Perusahaan Tertutup dan
Terbuka
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya
masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya
dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang
pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan
saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran
sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui
pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure)
atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go
public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar
modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi
yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak
pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive
position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.
C. Pengertian Pasar Modal
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan
di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal menurut
Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu
sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
D. Jenis dan
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana
adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2. Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder
adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar,
pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan
pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak
terbatas.
Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa regular
Bursa reguler
adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES)
2.Bursa parallel
Bursa paralel
atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di
luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak
yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai
dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau
return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari
luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari
hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1. Surat Pengakuan utang
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain
E. Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak yang
berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan
hukum
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3. Pihak yang
berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak yang
berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang efek
7. Sebagai
pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi,
penasehat investasi perorangan
F. Penegakan Hukum Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
Tujuannya
adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
G. Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan
Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan
dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus
dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak
penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public
harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan
melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan
apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing
kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa
modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan
memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan
perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang
ditetapkan oleh UU PT.
Setelah
memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan
penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan
efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal.
Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama
dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum,
notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya
adminsitrasi.
Akuntan publik
dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh
perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas
aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan
dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain
untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go
public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal atau
perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi
nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan,
nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja
keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila
perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam
tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi
manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat,
tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar
seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka
itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi
perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan
disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari
Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap
ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam
prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga
tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat
berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile,
kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja
perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada
tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan
hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke
Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung
pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan
penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan
dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full
disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi
penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya.
Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para
profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun
sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan
kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan
pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah
melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut,
pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah
dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan
dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam konteks
pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan
saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan
saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin
emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual.
Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya
dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang
akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas,
dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya
tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan
tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan
pendaftaran.
Hingga tahap
IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di
belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap
sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO
bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada
keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat
ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go
public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian.
Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap
mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan
keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan
ke publik.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah
melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan
langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan
adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi
persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan
pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan:
Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana
namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume
sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan
pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang.
Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan
utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu
pasar.
Jadi perbedaaan papan
perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan
untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya
menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara
Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat
memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
H. Syarat-syarat sebuah perusahaan
untuk Go-Public
IPO (Initial
Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran
saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go
public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk
Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
1) Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
2) Untuk go publik, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
I. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari
Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat
meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk
menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli
saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari
investor luar.
2. Para pendiri perusahaan
dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu
perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan
jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat
melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya
menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi
pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan
jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga
bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public
secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja
per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan
biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan
Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus
memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga
hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai
perkembangan dari perusahaan tersebut.
Plus Minus suatu perusahaan
untuk Go-Public
Plus:
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
Syarat-syaratnya sbb:
1) Perseroan Terbatas (PT) yang
telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
2) Memiliki Aktiva Bersih
Berwujud sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun
buku terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik
yang terdaftar di BAPEPAM
3) menjual sekurang-kurangnya 50
juta saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih
kecil) dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat
menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
Minus
(-) Berbagi Kepemilikan
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat
diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan berkurang. Banyak perusahaan yang
hendak go publik merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali
perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum
saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses Penawaran
Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang
saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
(-) Mematuhi Peraturan Pasar
Modal yang Berlaku
Pasar modal
memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada
dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara
yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan ```manajemen
perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut
karena cukup banyak pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk
membantu.
Pada intinya
bila Arema ingin menjadi klub pertama di Indonesia yg GO-Public/IPO, ada
syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai laporan keuangan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh akuntan publik independen. Arema
juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang diregulasi oleh BAPEPAM.
Daftar Pustaka